Amdal adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut.
Menurut PP No. 27 Tahun 1999, Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
AMDAL dan ANDAL
ANDAL merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ANDAL yaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaah cermat terhadap dampak penting dari sebuah rancangan atau rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Jika besaran dampak telah diketahui maka langkah berikutnya yaitu melakukan penentuan sifat penting dampak tadi dengan memakai cara melakukan perbandingan atara besaran dampak dengan kriteria/ ketetapan-ketetpan dampak penting yang sudah menjadi ketetapan pemerintah. selanjutnya tahap kajiannya yaitu evaluasi pada keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak yang lain. Tujuan dari Evaluasi dampak ini yaitu untuk menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif.
Fungsi Amdal
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
- . Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
- . Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
- . Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
- . Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- . Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- . Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai rekomendasi utama untuk sebuah izin usaha.
- . Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
- . Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.
MANFAAT AMDAL
Manfaat dari Amdal antara lain, sebagai berikut :
1. Manfaat Amdal untuk Pemerintah
- – Amdal dapat membantu proses perencanaan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan yang terjadi pada lingkungan.
- – Amdal dapat membantu mencegah konflik yang terjadi dengan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha.
- – Amdal dapat menjaga agar proses pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- – Amdal membantu mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal untuk Pemrakarsa atau Pelaksana usaha
- – Amdal dapat membantu membuat usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan aman.
- – Amdal dapat dijadikan sebagai referensi untuk pengajuan kredit atau hutang usaha di bank.
- – Amdal dapat dijadikan sebagai sarana dalam membantu interaksi dengan masyarakat sekitar sebagai bukti dari ketaatan terhadap hukum.
3. Manfaat Amdal bagi Masyarakat
- – Amdal dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dampak yang terjadi kedepannya setelah usaha atau kegiatan tersebut dijalankan.
- – Dengan amdal, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
- – Dengan amdal, masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada lingkungan tempat tinggalnya.
AMDAL terdiri dari
- KA-ANDAL ( Kerangka Acuan-Andal )
- ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan )
- RKL ( Rencana Pengelolaan Lingkungan )
- RPL ( Rencana Pemantauan Lingkungan )
http://www.temukanpengertian.com/2016/01/pengertian-ka-andal.html
http://kuliah-kelautan.blogspot.co.id/2015/03/amdal-rkl-dan-rpl-definisi-dan-fungsi.html
Nama : Muhammad Fadillah Adhitama
Kelas : TI-41-12
Dosen :
http://www.temukanpengertian.com/2016/01/pengertian-ka-andal.html
http://kuliah-kelautan.blogspot.co.id/2015/03/amdal-rkl-dan-rpl-definisi-dan-fungsi.html
Nama : Muhammad Fadillah Adhitama
Kelas : TI-41-12
Dosen :
KA-ANDAL merupakan singkatan dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang tata ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sementara itu, kedalam studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara pemrakasa kegiatan dan komisi Penilai AMDAL. melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
Definisi
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk
mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang
bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana
suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan
dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
Fungsi
• Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan
lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah,
pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan
hidup yaitu :
• Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
• Menghindari timbulnya konflik dengan
masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
• Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap
sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
• Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
• Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan
tata ruang.
• Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau
kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
• Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya
(modal, bahan baku, energi).
• Dapat menjadi referensi dalam proses kredit
perbankan.
• Memberikan panduan untuk menjalin interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik
sosial yang saling merugikan.
• Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti
perijinan.
• Mengetahui sejak dini dampak positif dan
negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya
dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
• Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan
sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa
kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan
dilindungi.
• Terlibat dalam proses pengambilan keputusan
terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan
kepentingan mereka.
Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
Definisi
Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya
pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
Fungsi
• Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan
lingkungan
• Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
• Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
• Memperkecil resiko dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal
terhadap dampak kegiatan
• Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap
peraturan perundang-undangan
• Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra
bisnis dan masyarakat
Nama : Muhammad Fadillah Adhitama
Dosen : Abdul Malik Firdaus
Kelas : TI-41-12

Komentar
Posting Komentar